Menteri ESDM Tegaskan Target Bauran EBT 23 Persen di 2025 Tetap Jalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 akan tetap jalan,
Regulasi dan Kebijakan yang baik adalah kendaraan utama yang mengarahkan investasi, inovasi, dan pertumbuhan dalam sektor Energi Terbarukan. Dengan regulasi yang ketat dan kebijakan lingkungan yang berorientasi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dapat membantu melindungi planet kita. Selain itu, dengan regulasi dan kebijakan yang inklusif juga dapat merangsang penggunaan Energi Terbarukan di semua lapisan masyarakat. Pada halaman ini akan membahas Regulasi dan Kebijakan terkini pada sektor Energi Terbarukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan bahwa target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 akan tetap jalan,
Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), Ali Achmudi Achyak, menyatakan bahwa penghapusan skema jual-beli daya listrik pada revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang
Pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), telah mengubah target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025 menjadi 17-19 persen, yang lebih rendah daripada target
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri ESDM,
Pengertian REC Renewable Energy Certificate (REC) adalah sertifikat energi hijau atau sertifikat energi terbarukan yang dapat digunakan untuk mengklaim konsumsi listrik dari sumber energi baru
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa target mencapai bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 masih jauh