Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana energi baru terbarukan (EBT). Dana ini akan digunakan untuk
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) hingga persidangan pertama tahun sidang 2024/2025. Keputusan ini