Kementerian ESDM Akan Bentuk BLU untuk Kelola Dana Energi Terbarukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana energi baru terbarukan (EBT). Dana ini akan digunakan untuk
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana energi baru terbarukan (EBT). Dana ini akan digunakan untuk
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) hingga persidangan pertama tahun sidang 2024/2025. Keputusan ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan bahwa pengelolaan dana dari energi baru terbarukan
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan segera dilakukan bersama Kementerian Energi