Dalam RUU EBET Pengelolaan Dana Energi Terbarukan Akan Dilakukan Kemenkeu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan bahwa pengelolaan dana dari energi baru terbarukan