Pengertian REC
Renewable Energy Certificate (REC) adalah sertifikat energi hijau atau sertifikat energi terbarukan yang dapat digunakan untuk mengklaim konsumsi listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT), seperti surya, angin, atau air. REC adalah salah satu inovasi PLN untuk mempermudah pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui secara internasional.
REC membuktikan bahwa setiap listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT atau non fosil. Dengan demikian, pelanggan dapat menunjukkan komitmen mereka untuk memerangi perubahan iklim global dan mendukung proyek-proyek EBT di Indonesia.
Cara Kerja REC
REC dihasilkan ketika pembangkit listrik dari energi terbarukan menghasilkan satu megawatt-jam (MWh) listrik dan menyalurkannya ke jaringan listrik. Karena listrik dari sumber energi terbarukan tidak dapat dibedakan dengan listrik yang dihasilkan dari sumber lain. REC berfungsi sebagai mekanisme untuk membedakan dan melacak energi terbarukan dalam jaringan listrik.
Misalnya, jika fasilitas pembangkit listrik tenaga angin menghasilkan listrik sebesar 5 MWh, maka fasilitas tersebut mempunyai lima kredit untuk disimpan atau dijual. Jika ada perusahaan membeli kredit tersebut, maka perusahaan tersebut membeli listrik dari sumber pembangkit listrik tenaga angin. Kemudian perusahaan tersebut dapat mengklaim bahwa 5 MWh penggunaan listrik yang digunakan berasal dari sumber energi bersih atau terbarukan. Dengan cara ini, konsumen listrik hijau dapat mencapai target netral karbon atau 100% EBT tanpa harus membangun infrastruktur sendiri atau mengubah sumber listrik mereka.
Manfaat REC
REC memberikan berbagai manfaat bagi produsen dan konsumen listrik hijau, antara lain:
- Bagi produsen listrik hijau, REC dapat meningkatkan nilai dan pendapatan dari listrik yang mereka hasilkan, serta memberikan insentif untuk mengembangkan lebih banyak proyek EBT.
- Bagi konsumen listrik hijau, REC dapat membantu mereka mencapai tujuan keberlanjutan, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan reputasi, dan memenuhi standar lingkungan.
- Bagi lingkungan, REC dapat mendorong pertumbuhan EBT, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan melindungi sumber daya alam.
REC di Indonesia
Di Indonesia, REC diperkenalkan oleh PLN pada tahun 2020 sebagai salah satu layanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan akan listrik hijau. Hingga akhir 2023, PLN telah menjual lebih dari 5 TWh REC kepada lebih 296 pelanggan, terutama di sektor industri dan bisnis di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
PLN menyediakan REC dari empat pembangkit EBT yang siap menyuplai listrik hijau, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali; PLTP Lahendong dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru di sistem kelistrikan Sulawesi; dan PLTP Ulubelu di sistem kelistrikan Sumatera.
PLN juga menggunakan sistem pelacakan elektronik dari APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat, untuk memastikan bahwa REC yang diterbitkan tidak dapat dibeli atau dijual ke pihak lain. Seluruh proses penerbitan dan penjualan REC juga telah diverifikasi untuk memenuhi standar internasional.
Dampak REC bagi Indonesia
Selain memberikan manfaat bagi produsen dan konsumen listrik hijau, REC juga memberikan dampak positif bagi Indonesia, antara lain:
- REC dapat mendukung pencapaian target bauran EBT nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025, sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
- REC dapat meningkatkan investasi dan lapangan kerja di sektor EBT, yang berpotensi menambah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 0,3 hingga 1,3 persen pada tahun 2030.
- REC dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kelistrikan, yang berkontribusi sekitar 40 persen dari total emisi nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030.
Kesimpulan
Renewable Energy Certificate (REC) adalah sertifikat energi hijau yang dapat digunakan untuk mengklaim konsumsi listrik dari sumber EBT. REC adalah inovasi produk listrik hijau PLN yang mempermudah pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang diakui internasional. REC berfungsi sebagai mekanisme pasar yang memfasilitasi transaksi antara produsen dan konsumen listrik hijau. REC memberikan berbagai manfaat bagi produsen dan konsumen listrik hijau, serta lingkungan. Di Indonesia, PLN telah menjual lebih dari 5 TWh REC kepada lebih 296 pelanggan, dengan menggunakan sistem pelacakan dan verifikasi yang terpercaya. REC juga memberikan dampak positif bagi Indonesia, seperti mendukung target bauran EBT, meningkatkan investasi dan lapangan kerja, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sumber :
Antara PLN luncurkan layanan sertifikasi energi terbarukan
Industrycoid PLN Hadirkan Renewable Energy Certificate
Investopedia Renewable Energy Certificate (REC): Definition, Types, Example