Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), saat memimpin sidang pertama DEN tahun 2024 melalui konferensi video.
Dilansir dari Siaran Pers Kementerian ESDM RI, Arifin Tasrif menyampaikan harapannya agar RPP KEN dapat selesai pada bulan Juni, dan mengajak untuk meningkatkan kegiatan terkait penyelesaian RPP tersebut.
“RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut,” ucap Arifin dalam Siaran Pers Kementerian ESDM, Kamis (11/01/2024).
Baca Juga :
Renewable Energy Certificate (REC): Apa itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Bauran Energi Terbarukan RI Masih Jauh dari Target, Kenapa?
Pemerintah Sebut Harga Listrik Dari Energi Terbarukan Semakin Murah
RPP KEN merupakan payung hukum yang penting untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. Dokumen ini mencakup berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.
Penyusunan RPP KEN melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian maupun Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, saat ini, RPP KEN masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota DEN, Musri Mawaleda, menjelaskan bahwa hingga Desember 2023, DEN telah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Meskipun telah dua kali melakukan konsultasi dengan DPR dalam bentuk FGD, harmonisasi dengan Kemenkumham masih berlangsung.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa RPP KEN akan diikutsertakan pada rapat kerja DPR bersama pemerintah dan Panja Komisi VII DPR RI. Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, RPP KEN akan diajukan kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan dalam Sidang Paripurna DEN.
Djoko Siswanto juga menekankan bahwa RPP KEN ini merupakan pembaharuan dari PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN. Perubahan tersebut diperlukan karena masih terdapat beberapa penyesuaian yang belum tercakup dalam PP tersebut. PP Nomor 79 Tahun 2014 memiliki 6 Bab dan 33 pasal, sedangkan RPP KEN akan terdiri dari 8 Bab dengan 97 pasal, mencakup ketentuan umum, tujuan, dan sasaran.
Selain pembahasan mengenai progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membicarakan penggantian anggota DEN dari unsur Pemangku Kepentingan yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.
Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU,” terang Arifin.
Proses penggantian anggota DEN tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
Sumber : Siaran Pers Kementerian ESDM RI RPP KEN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini