Supreme Energy Muara Laboh dan PLN Persero Lakukan Penandatanganan PPA untuk Pengembangan PLTP Muara Laboh Unit II dan III

PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) resmi menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada Senin, 23 Desember. Penandatanganan ini ditujukan untuk pengembangan unit kedua dan ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh dengan total kapasitas 140 MW.

Menurut Founder & Chairman PT Supreme Energy, Supramu Santosa, pengembangan ini membutuhkan investasi sebesar USD 900 juta. “Ini adalah bukti nyata komitmen Supreme Energy bersama mitra internasional dalam mendukung pengembangan energi panas bumi di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ia juga menambahkan bahwa proyek ini selaras dengan target bauran energi terbarukan pemerintah Indonesia dan upaya mencapai net zero emission pada tahun 2060.

“Kami sangat menghargai dukungan berkelanjutan dari Pemerintah, PLN, dan masyarakat Solok Selatan,” tambahnya.

PLTP Muara Laboh berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat. Penandatanganan amandemen PPA ini didasari oleh persetujuan penyesuaian harga listrik yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta surat persetujuan dari Menteri Keuangan. Hal ini memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi untuk kelanjutan proyek.

Proyek PLTP Muara Laboh Unit 2 (80 MW) dijadwalkan memulai operasi komersial (COD) pada awal 2027, sementara Unit 3 (60 MW) diharapkan mulai beroperasi pada 2033. Listrik yang dihasilkan akan disalurkan melalui jaringan Sumatra untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan sekaligus memperkuat pasokan listrik bagi sekitar 760.000 rumah tangga di wilayah tersebut.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon hingga 900.000 ton CO2 per tahun. Manfaat ekonomi juga akan dirasakan, termasuk melalui pembayaran royalti dan bonus produksi kepada pemerintah daerah, serta penciptaan lapangan kerja bagi sekitar 1.500 orang selama tahap pembangunan.

Unit pertama PLTP Muara Laboh dengan kapasitas 85 MW telah beroperasi sejak 16 Desember 2019 dan terus menunjukkan kinerja optimal dalam mendukung pasokan listrik untuk PLN.

Selain PLTP Muara Laboh, PT Supreme Energy juga mengelola PLTP Rantau Dedap di Sumatra Selatan dengan kapasitas 91,2 MW yang telah memulai operasi komersial pada 26 Desember 2021. Proyek ini dikelola oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), sebuah perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Sriwijaya, Marubeni Corporation, Tohoku Electric, INPEX Geothermal Ltd., dan PT Energia Prima Persada.

PT Supreme Energy juga tengah mempersiapkan eksplorasi wilayah kerja panas bumi Gunung Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan melalui PT Supreme Energy Rajabasa (SERB), yang merupakan kolaborasi dengan Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd. Kegiatan eksplorasi ini akan dimulai setelah perpanjangan PJBTL dengan PLN selesai.

Sumber : Antara News PT Supreme Energy Muara Laboh tandatangani Amandemen PJBTL