Sambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Pada Kuartal 1

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengkonfirmasi bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I, yang berlaku dari Januari hingga Maret 2024, akan tetap stabil atau tidak naik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil dengan tujuan mendukung daya saing pelaku usaha, melindungi daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.

Dilansir dari siaran pers Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi. Penetapan tarif listrik yang tetap selama Triwulan I 2024 diarahkan untuk menjaga stabilitas daya saing pelaku usaha, melindungi daya beli masyarakat, dan mengontrol tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Proses penyesuaian tarif ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, dilakukan setiap tiga bulan dengan merujuk pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang diterapkan untuk Triwulan I 2024 didasarkan pada realisasi Agustus, September, dan Oktober 2023. Angka-angka tersebut mencakup kurs sebesar Rp15.446,85/dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS/barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton, sesuai dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 kelompok pelanggan yang menerima subsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.

Pemerintah berharap agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik secara lebih agresif, sambil tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sumber : Siaran Pers Kementerian ESDM Sambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap