Wakil Manajer Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Harun Al Rasjid, menyatakan bahwa PLTSa Bantar Gebang dapat berperan sebagai proyek percontohan dalam pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan.
Dilansir dari Antara, Harun menjelaskan bahwa fasilitas PLTSa Bantar Gebang mampu menghasilkan listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah seperti plastik, styrofoam, dan sampah kayu, setiap harinya.
“Kapasitas pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari, dan daya listrik yang dihasilkan mencapai 750 kilowatt,” ujar Harun.
Menurut Harun, sekitar 300—400 kWh listrik yang dihasilkan dipergunakan kembali untuk kebutuhan operasional PLTSa Bantar Gebang.
Untuk diketahui, pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada tanggal 12 April 2018.
Dalam peraturan tersebut menegaskan pentingnya pengolahan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai hulu dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Harun menyatakan bahwa pembangunan PLTSa dapat secara signifikan mengurangi volume sampah di kota-kota besar Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota tertentu.
Berdasarkan peraturan tersebut, perlunya pembangunan secara masif instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang mencakup wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
Harun menekankan bahwa pemerintah daerah kota dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi untuk membangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.