Pembahasan RUU EBET Berlanjut, Isu TKDN dan Power Wheeling Masih Alot

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Foto: (Humas ESDM)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) pada hari Senin (24/6/2024). Pada rapat ini masih akan terfokus pada dua isu utama yang belum terselesaikan, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Power Wheeling.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa diskusi pembahasan RUU EBET antara DPR RI dan pemerintah masih terus berjalan

“Masih berproses dan minggu depan akan ada kelanjutan Panja RUU EBT,” ucap Eddy dikutip dari Katadata pada Rabu (19/6).

Dilansir dari Katadata, Eddy menyatakan terdapat dua isu utama yang sebelumnya menjadi perdebatan, yaitu TKDN dan skema power wheeling yang kini sudah mulai menemukan solusi. 

“TKDN secara prinsip sudah oke. Power wheeling akan dirampungkan pembahasannya,” ujarnya.

Baca Juga:

Power wheeling adalah proses dalam industri kelistrikan yang memungkinkan listrik dari satu tempat dialirkan ke tempat lain melalui jaringan transmisi yang berbeda atau terpisah. Melalui skema ini, listrik yang diproduksi oleh swasta bisa disalurkan melalui jaringan yang dimiliki oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sementara, permasalahan terkait TKDN sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Kementerian Perindustrian yang mengharuskan pembangunan pembangkit EBT harus memenuhi syarat TKDN di atas 40 persen.

Kebijakan TKDN ini disebut sempat menjadi hambatan bagi investasi di sektor EBT. Hingga akhirnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melonggarkan aturan TKDN di sektor kelistrikan untuk menarik lebih banyak investasi proyek energi baru terbarukan (EBT). Langkah ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menyatakan akan menindaklanjuti perubahan ketentuan TKDN tersebut. Kementerian ESDM akan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri dan Rancangan Keputusan Menteri terkait TKDN di sektor ketenagalistrikan.

“Aturan tersebut sesuai pembahasan harmonisasi dengan Kementerian Perindustrian dan kementerian lain, termasuk badan usaha,” kata Eniya dikutip dari Katadata pada Rabu (19/06/2024).

Sebelumnya, Eniya juga menyatakan bahwa investasi dari luar sebesar Rp 49 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terhambat masuk ke Indonesia akibat aturan TKDN. Oleh karena itu, Kementerian ESDM mendorong relaksasi aturan TKDN untuk mendukung investasi hijau di Indonesia.

Penulis : Addin Anugrah S

Editor : Bidang lnformasi, Komunikasi, Hubungan Masyarakat dan Media METI


Sumber : Katadata Pembahasan RUU EBET Masih Alot, Power Wheeling Belum Dapat Lampu Hijau