Menteri Perindustrian Longgarkan Aturan TKDN Kelistrikan, Dinilai Hambat Investasi Energi Terbarukan

Penulis: Addin Anugrah S

Editor: Bidang lnformasi, Komunikasi, Hubungan Masyarakat dan Media METI

Petugas melakukan perawatan panel surya di PLTS Terapung Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Foto: Antara Foto

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan guna menarik investasi dalam proyek energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian No. 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Agus mengungkapkan bahwa pencabutan aturan tersebut adalah hasil dari rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Setelah mempertimbangkan lebih lanjut, Permenperin 54/2012 akan kami cabut,” tulis Agus Gumiwang dalam surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditandatangani pada 13 Mei 2024.

Baca Juga:

Menerima Kunjungan Lokakarya Kedutaan Besar Denmark, METI Menginisiasi Konsep Pulau Berkelanjutan di Indonesia

Medco Energi Berkomitmen Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emission Melalui Energi Terbarukan

PLN Rampungkan PLTA Jatigede untuk Dukung Energi Hijau di Jawa Barat

Dilansir dari Kata Data, Agus menyebutkan beberapa alasan untuk mencabut aturan tersebut.

Pertama, substansi dalam Permenperin 54/2012 lebih terkait dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan kewenangan kementerian yang menangani urusan energi.

Kedua, tidak semua jenis pembangkit listrik diatur dalam Permenperin 54/2012, seperti tenaga bayu, ombak, hidrogen, biomasa, dan nuklir.

Selain itu, pencabutan Permenperin 54/2012 diperlukan untuk menghindari benturan pengaturan terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan diterbitkan setelah Permenperin tersebut. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami memandang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah luar negeri tetap dapat berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pinjaman atau hibah luar negeri,” ujar Agus dalam dokumen yang dikutip dari Kata Data Jumat (17/05/2024).

Aturan TKDN Menghambat Investasi EBT

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa banyak investasi asing sebesar Rp 49 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terhambat masuk ke Indonesia karena adanya aturan TKDN.

Oleh karena itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong relaksasi TKDN untuk investasi hijau di Indonesia. Eniya mengatakan, proyek PLTS dan EBT lainnya tertunda karena persyaratan TKDN.

Dia menjelaskan bahwa aturan TKDN dari Kementerian Perindustrian mengharuskan komponen dalam negeri untuk PLTS mencapai 60 persen. Namun, banyak komponen PLTS yang masih harus diimpor. Investor asing juga sering mensyaratkan penggunaan komponen yang mereka bawa untuk berinvestasi di Indonesia.

Eniya menambahkan, pemerintah dan Komisi VII DPR setuju bahwa pemasangan PLTS harus menggunakan bahan lokal jika memungkinkan. Namun, relaksasi TKDN akan diberikan jika komponen lokal belum tersedia.

Setelah itu, Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang merupakan tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Timnas P3DN ini yang akan menentukan persetujuan relaksasi dari TKDN.

“Jadi istilahnya tidak memenuhi tidak apa-apa, tetapi ada banyak pertimbangan yang akan dilakukan, dan yang memutuskan adalah timnas P3DN,” ujar Eniya.

Sumber: Katadata Menperin Cabut Aturan TKDN Kelistrikan, Dinilai Hambat Investasi EBT