Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian peta jalan untuk pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada September 2024. Peta jalan ini akan menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan sebelum dan setelah 2030, dengan 13 PLTU diidentifikasi untuk dipensiunkan sebelum 2030. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung ambisi Indonesia mencapai net zero emission (NZE).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri ESDM
Sri Mulyani Lantik Reynaldi Hermansjah Jadi Dirut SMI, Fokus pada Pembangunan Daerah
Dyah Roro Esti: Konsep Kota Berkelanjutan Harus Diterapkan di Lebih Banyak Kota
PLTU yang akan dipensiunkan dipilih berdasarkan ketidakmampuannya memenuhi persyaratan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam 10 tahun. Selain itu, PLTU yang emisinya dianggap terlalu tinggi atau yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga 2050 juga menjadi prioritas untuk dipensiunkan dini.
Sumber : Antara News Kementerian ESDM bidik peta jalan pensiun dini PLTU selesai September