Kementerian ESDM Akan Bentuk BLU untuk Kelola Dana Energi Terbarukan

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: ANTARA/Aji Cakti

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana energi baru terbarukan (EBT). Dana ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan pembangkit energi terbarukan di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa badan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

“Dalam RUU EBET terdapat unit pengelola dana EBET,” kata Eniya di JCC pada Kamis (04/07/2024).

Dilansir dari Katadata, Eniya menjelaskan bahwa badan tersebut akan mirip dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Pembentukan badan pengelola dana energi bersih ini telah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga:

DPR Perpanjang Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan

Kemensos Dukung Transisi Energi Terbarukan untuk Kemandirian Warga Desa

Bauran Energi Terbarukan di Sulselrabar Capai 43 Persen, PLN Terus Optimalkan Pasokan

Pembahasan RUU EBET antara pemerintah dan DPR RI masih berlangsung dan cukup alot. Menurut Eniya, ada satu pasal yang masih menjadi titik perdebatan, yaitu mengenai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau. Pasal ini dianggap sebagai inti dari RUU EBET karena penting untuk mendorong peningkatan bauran energi terbarukan di Indonesia. Jika pasal tersebut belum disetujui, maka percepatan bauran EBT dikhawatirkan akan terhambat.

“Unsur ini ingin kami pastikan, agar kontribusi swasta dalam investasi energi terbarukan bisa maksimal,” jelas Eniya.

RUU EBET juga akan mencakup peraturan pemerintah mengenai percepatan bauran EBT di Indonesia. Setelah undang-undang ini diterbitkan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang mengatur sumber-sumber EBT yang akan dikembangkan di Indonesia.

Selain itu, pasal mengenai skema power wheeling juga menjadi perdebatan. Skema ini berkaitan dengan sewa transmisi, yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia. Dalam RUU EBET, skema power wheeling diberikan penekanan khusus untuk EBT. Eniya berharap bahwa dengan penekanan khusus ini, akselerasi EBT di Indonesia dapat ditingkatkan.

“Harga dan ketentuan penggunaannya akan ditentukan oleh Menteri ESDM,” tambahnya.

Sumber: Katadata Kementerian ESDM Berencana Bentuk BLU untuk Kelola Dana EBT