Indonesia dan Singapura telah menandatangani surat perjanjian atau letter of intent (LOI) untuk menjalin kerja sama dalam program penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) dengan tujuan mencapai nol emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2050.
Menurut pernyataan dari Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, kerja sama ini menempatkan Indonesia sebagai pelaku utama dalam upaya CCS di kawasan Asia Tenggara dengan memperkenalkan kerjasama lintas negara dalam bidang lingkungan.
“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerja sama lingkungan antarnegara,” ucap Jodi Mahardi dikutip dari Antara, Kamis, (15/02/24).
Baca Juga :
Dalam Rangka Menjawab Tantangan Energi Angin, METI Hadirkan Forum METI Roundtable Talk Series
Miliki Sertifikat REC, Kawasan GBK Resmi Gunakan Seratus Persen Energi Terbarukan
Menteri ESDM Tegaskan Target Bauran EBT 23 Persen di 2025 Tetap Jalan
Jodi menjelaskan bahwa kerja sama dengan Singapura akan meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di Asia Tenggara dan juga menunjukkan pendekatan proaktif Indonesia dalam mengadopsi teknologi inovatif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Wakil Sekretaris (Industri) di Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, menambahkan bahwa CCS adalah solusi yang sedang berkembang di Asia dan mendukung transisi Singapura ke masa depan dengan emisi karbon yang rendah.
“Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan,” ucap Keith.
Melalui LOI ini, Singapura dan Indonesia diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS lintas batas di Asia Tenggara.Perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum akan dibentuk oleh sebuah kelompok kerja gabungan dari pemerintah Singapura dan Indonesia. Perjanjian ini akan memungkinkan transportasi dan penyimpanan karbon dioksida lintas batas antara kedua negara.
Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Peraturan ini memberi operator penyimpanan karbon akses untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.
CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. Metode ini sesuai untuk berbagai industri yang sulit mengurangi emisi karbonnya, seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.