Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan kebijakan mandatori bahan bakar biodiesel campuran 40 persen (B40) mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda nasional menuju ketahanan energi dan pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM).
Dalam konferensi pers pada Jumat (3/1/2025), Bahlil menyatakan bahwa keputusan peningkatan dari B35 ke B40 sejalan dengan agenda Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan energi dan pencapaian target net zero emission pada 2060.
“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026. Dengan ini, impor solar, Insya Allah, tidak akan ada lagi di tahun 2026,” ungkap Bahlil.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, implementasi B40 diperkirakan dapat menghemat devisa hingga Rp25 triliun dibandingkan dengan B35. Secara total, B40 berpotensi menghemat devisa sebesar Rp147,5 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan B35 yang hanya mencapai Rp122,98 triliun.
Selain manfaat ekonomi, program ini memberikan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan. Konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel diproyeksikan meningkatkan nilai tambah hingga Rp20,9 triliun. Di sektor ketenagakerjaan, program ini menyerap lebih dari 14 ribu pekerja di luar lahan (off-farm) dan 1,95 juta pekerja di sektor lahan (on-farm). Dari sisi lingkungan, pengurangan emisi gas rumah kaca diperkirakan mencapai 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Pada 2025, pemerintah menetapkan target produksi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl). Dari jumlah tersebut, 7,55 juta kl dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan melibatkan 24 Badan Usaha (BU) bahan bakar nabati (BBN), 2 BU bahan bakar minyak (BBM) untuk distribusi PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM khusus non-PSO.
Implementasi B40 ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dengan campuran sebesar 40 persen. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah lebih lanjut untuk meningkatkan campuran biodiesel menjadi B50 pada tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor BBM sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional. “Program mandatori biodiesel ini adalah wujud nyata perintah Presiden untuk ketahanan energi dan pengurangan impor,” pungkas Bahlil.
Sumber: Siaran Pers ESDM Wujudkan Ketahanan Energi dan Kurangi Impor, Menteri ESDM: Mandatori B40 Berlaku 1 Januari 2025