ESDM: Perubahan Iklim Jadi Urgensi Revisi Kebijakan Energi Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (tengah) memberi keterangan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

Strategi untuk meningkatkan bauran EBT termasuk pembangunan pembangkit EBT melalui rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dengan target 10,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa penyesuaian Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan kebijakan perubahan iklim menjadi kebutuhan mendesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN.

“Kebijakan Energi Nasional perlu diselaraskan dengan kebijakan perubahan iklim,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, (08/07/2024).

Arifin menjelaskan bahwa pada Conference of Parties (COP) Ke-26 di Glasgow, Skotlandia pada tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

Baca Juga:

Subsidi Energi 2024 Diproyeksikan Meningkat, Sri Mulyani: Nilai Tukar dan Harga Minyak Jadi Faktor Utama

Pemerintah Selesaikan Harmonisasi RPP Kebijakan Energi Nasional, Fokus pada Bauran EBT

Kementerian ESDM Luncurkan Platform Terpadu Energi Terbarukan

“Untuk mencapai net zero emission pada 2060, sektor energi diperkirakan akan menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca, yakni sebesar 129 juta ton CO2,” jelas Arifin.

Oleh karena itu, Arifin menekankan pentingnya dekarbonisasi sektor energi dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Selain penyesuaian dengan kebijakan perubahan iklim, revisi Kebijakan Energi Nasional juga didorong oleh kegagalan mencapai target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam PP KEN.

Arifin menyebutkan bahwa tidak tercapainya target disebabkan oleh perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global. Target pertumbuhan ekonomi dalam KEN lama sebesar 7-8 persen untuk periode 2017-2022 tidak tercapai.

Namun, realisasi pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan target, terlebih lagi terjadi anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

“Tahun 2020 terjadi pertumbuhan negatif, mencapai minus 2 persen,” kata Arifin.

Selanjutnya, Arifin menjelaskan bahwa realisasi pasokan energi primer (air, nuklir, matahari, minyak, batu bara, kayu, dan angin) hingga 2022 berada di bawah proyeksi KEN.

Selain itu, realisasi pencapaian bauran energi primer juga tidak sesuai dengan target.

“Khusus untuk 2023, realisasi bauran energi baru terbarukan (EBT) hanya mencapai 13,1 persen dari target sebesar 17,87 persen,” tambah Arifin.

Sumber : Antara News ESDM: Perubahan iklim jadi urgensi revisi Kebijakan Energi Nasional