Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) hingga persidangan pertama tahun sidang 2024/2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (04/07/2024), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel. Rapat tersebut dihadiri oleh 64 dari total 575 anggota DPR periode 2019-2024, dengan 228 anggota lainnya mengajukan izin.
Dilansir dari Siaran Pers DPR RI, perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET diusulkan oleh Komisi VII DPR RI dan kemudian disetujui dalam rapat tersebut. Rachmat Gobel yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas METI menyampaikan bahwa permintaan perpanjangan ini didasarkan pada laporan pimpinan Komisi VII pada 7 Juni 2024.
Baca Juga:
Kemensos Dukung Transisi Energi Terbarukan untuk Kemandirian Warga Desa
Bauran Energi Terbarukan di Sulselrabar Capai 43 Persen, PLN Terus Optimalkan Pasokan
Tiga Perusahaan SMV Kemenkeu Berkolaborasi Tingkatkan Investasi Hijau Melalui Pembiayaan Inovatif
Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VII dan Pansus RUU tentang Kelautan meminta perpanjangan waktu untuk membahas RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan.
Setelah menyampaikan permintaan perpanjangan tersebut kepada anggota rapat, Rachmat Gobel menanyakan apakah anggota setuju dengan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
“Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut pada masa sidang yang akan datang?” tanya Gobel kepada seluruh peserta rapat. Para Anggota DPR RI yang hadir pun menyeru “Setuju”.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa masih ada satu pasal dalam RUU tersebut yang harus dibahas.
“Tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan. Karena ini juga merupakan inti dari RUU EBET. Kalau tidak ada Green RUPTL, target yang ditetapkan sulit tercapai,” jelas Eniya di Jakarta pada Kamis (4/7/2024).
Eniya menekankan bahwa Green RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) menjadi elemen krusial dalam RUU EBET. Dia juga menyatakan bahwa pembahasan RUU EBET dengan DPR RI akan dilanjutkan pada pekan depan.
“RUU EBET seharusnya dibahas besok, tetapi karena ada kunjungan kerja DPR, pembahasannya diundur ke minggu depan, kemungkinan pada hari Senin atau Selasa. Nanti akan ada rapat kerja tingkat menteri,” ucapnya.
Sumber: Siaran Pers DPR RI DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU EBET dan RUU Kelautan