Dalam RUU EBET Pengelolaan Dana Energi Terbarukan Akan Dilakukan Kemenkeu

Sejumlah petugas Pertamina melakukan pemeriksaan pengerjaan proyek Pambangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), di Rumah Sakit Pertamina Cilacap, Jawa Tengah. Foto: (Antara/Idhad Zakaria)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyatakan bahwa pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) akan berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merupakan salah satu keputusan yang telah disetujui dan termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dilansir dari Kontan.co.id, Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dan telah dimasukkan dalam RUU EBET.

“Tentang pengelolaan dana EBET, jadi kalau nantinya dimungkinkan ada carbon market, pajak karbon dan dana yang terkumpul dari EBET apapun bentuknya, itu dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi tidak membentuk badan baru,” ucap Eniya dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (04/05/2024).  

Baca Juga:

Pemerintah dan PLN Diskusikan Isu-Isu Strategis Jelang Penyusunan RUPTL

Kementerian ESDM: Energi Terbarukan Berpeluang Besar Membantu Masalah Kelistrikan Nasional

Kementerian ESDM Sebut Peluang Hidrogen Sebagai Energi Terbarukan Sangat Besar

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengajukan pembentukan badan baru untuk mengelola dana EBT, namun usulan ini tidak disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). Akibatnya, konsep awal untuk pengelolaan dana EBT akan dilakukan di bawah Kementerian Keuangan, mirip dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebagai unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

“Sebelumnya sudah diusulkan ke KemenPAN-RB tapi tidak disetujui, sehingga kita kembali lagi ke konsep awal yaitu membuat pengelolaan dana EBET di bawah Kementerian Keuangan ibaratnya seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) jadi unit saja yang bisa mengelola,” tambahnya.  

Kemudian, pada RUU EBET juga telah disepakati menambahkan beberapa jenis energi baru, termasuk nuklir, hidrogen, serta penambahan amonia.

“Mengenai jenis energi baru, di situ sudah dimasukkan kesepakatannya memasukkan satu lagi unsur. Yaitu unsur amonia dalam unsur EBT yang sudah ada. Dalam pasal sembilan, yaitu hidrogen, amonia dan nuklir. Kita tambahkan amonia, penjelasan amonia sudah kita tambahkan dan semua sudah sepakat,” kata Eniya. 

Selanjutnya Eniya juga mengungkapkan pembahasan mengenai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yang mencakup skema sewa jaringan terkait power wheeling, akan dibahas lebih lanjut di kuartal kedua tahun ini.

“Yang terakhir adalah soal green RUPTL, di dalamnya ada skema sewa jaringan. Artinya semua kebutuhan EBET itu masuk ke jaringan dan semua kebutuhan itu dipenuhi melalui RUPTL dan atau mekanisme sewa jaringan. Yang kedua di atas mengenai green energy dan RUPTL akan kita bahas setelah nanti masa reses DPR berakhir, kemungkinan kita akan mulai lagi di Mei ini,” kata Eniya.  

Untuk diketahui, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Sumber: Kontan Kementerian ESDM: Pengelolaan Dana EBET Akan Dilakukan Kemenkeu