Fokus Mencari Peluang Pendanaan Energi Terbarukan, METI Sukses Selenggarakan Seminar METI Roundtable Talk 2

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) telah sukses menyelenggarakan METI Roundtable Talk Series #2 dengan tema “Inovasi Pendanaan Untuk Membuka Peluang Investasi Pengembangan Energi Terbarukan” pada Kamis, 13 Juni 2024. Acara ini diadakan di Hotel Le Meridien Jakarta dan dihadiri oleh dua belas pembicara yang berasal dari lembaga keuangan, pemerintahan, hingga para pelaku industri energi terbarukan, yaitu:

  1. Dadan Kusdiana (Sekretaris Jenderal Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral)
  2. Widi Pancono (Ketua III METI)
  3. Florentius Fanny Hendro Gunawan (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi)
  4. Ferry Afi Andi (Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal)
  5. Zainal Arifin (Executive Vice President Renewables Energy PT. PLN (Persero))
  6. Joko Tri Haryanto (Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup)
  7. Mohammad Ramadhan Harahap (Chief Investment Officer PT. Indonesia Infrastructure Finance)
  8. Ekha Yudha Pratama (Kepala Divisi Pembiayaan PT. Sarana Multi Infrastruktur)
  9. Effendi Hengki (Risk Management Director PT. Bank Maybank Indonesia)
  10. Eka Satria (Presiden Direktur PT. Medco Power Indonesia)
  11. Bobby Gafur Umar (Direktur Utama PT. Maharaksa Biru Energi Tbk.)
  12. Stephen Yee Wai Kuen (Head of International Business Shanghai SUS Environment Co., Ltd)
Sambutan oleh Ketua III METI, Widi Pancono.

Dalam pidato pembukanya, Ketua III METI, Widi Pancono, menyoroti bahwa masih ada kendala antara fasilitas pembiayaan dari perbankan ataupun lembaga keuangan yang dapat diakses oleh para pengembang energi terbarukan di Indonesia.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa dukungan perbankan ataupun lembaga keuangan ini sangat diperlukan dalam mendukung pengembangan proyek energi terbarukan, mengingat dalam masa pemerintahan baru nanti energi menjadi prioritas utama pembangunan bersamaan dengan pangan dan air”, ungkap Widi Pancono dalam pidato pembukaannya.

Dalam sambutannya, Widi Pancono juga mengapresiasi ke para sponsor yang sudah mendukung acara METI Roundtable Talk ini dan juga para partisipan yang hadir  mencapai 260 orang lebih.

“Alhamdulillah acara ini dapat terlaksana berkat dukungan dari para sponsor yaitu PT. Barito Renewables, PT. PLN Energi Primer Indonesia, PT. Medco Energi, PT. Supreme Energi, PT. Bahtera Adiguna, PT. Maybank Indonesia, PT. Sumitomo Indonesia, PT. Sarana Multi Infrastruktur, PT. Indonesia Infrastructure Finance. Kemudian saya juga sangat berterima kasih kepada para hadirin partisipan yang terdiri dari para pemerhati dan pelaku usaha Energi Terbarukan Indonesia dengan registrasi yang mencapai 263 peserta. Sehingga kami harus memohon maaf apabila ada yang tidak bisa masuk ataupun tidak mendapat tempat duduk dikarenakan terbatasnya ruang lokasi seminar”, Ucap Widi Pancono

Ketua III METI Widi Pancono (kiri) bersama Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana (kanan)

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen Kementerian ESDM), Dadan Kusdiana, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM secara khusus mendorong upaya financing melalui insentif fiskal dan non fiskal pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terbaru.

“Kementerian ESDM secara khusus mendorong upaya financing melalui insentif fiskal dan non fiskal pada RUU EBET terbaru yang akan segera disahkan”, ungkap Dadan.

Notulensi Seminar

Florentius Fanny Hendro Gunawan (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi)

  • Berdasarkan dokumen Enhanced NDC 2023, terdapat 358 juta ton emisi CO2e.
  • Energi terbarukan menyumbang penurunan emisi terbesar.
  • Pengurangan emisi (NZE) yaitu 95% dari BaU melalui optimalisasi suplai dengan EBT dan demand dengan menerapkan efisiensi energi.
  • Pengembangan energi surya PLTS atap di gedung pemerintah, bisnis, dan industri rumah tangga dengan total 3,61 GW di tahun 2025. Target PLTS skala besar di tahun 2030 adalah sebesar 4,68 GW. Potensi PLTS terapung mencapai 89,37 GW (293 lokasi).
  • Program pengembangan panas bumi hingga tahun 2035, termasuk Government Drilling untuk eksplorasi potensi panas bumi. Hingga tahun 2024, pengeboran eksplorasi panas bumi dilakukan pada 20 WKP untuk rencana pengembangan 683 MW.
  • Pengembangan bioenergi melalui Mandatori Biodiesel dan program Cofiring. Implementasi mandatori biodiesel berhasil menghemat devisa Rp 120,54 T dan menyerap tenaga kerja sebanyak 11 ribu (off-farm) dan 1,5 juta (on-farm).
  • Pengembangan roadmap Green Hydrogen untuk meningkatkan kapasitas dan investasi hidrogen ramah lingkungan hingga 52 GW di tahun 2060. Investasi yang dibutuhkan untuk 2031-2060 kumulatif 25,2 miliar USD atau 0,8 miliar USD/tahun.
  • Ekonomi karbon untuk mendorong penurunan emisi Gas Rumah Kaca di sektor energi. Perdagangan karbon dimulai pada tahun 2023 dengan 99 PLTU sebagai peserta dengan total kapasitas 33,5 GW.
  • Penguatan regulasi EBTKE melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dan Perpres nomor 11 tahun 2023, mencakup pengembangan ET, harga kesepakatan, koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah, insentif fiskal, dan kemudahan perizinan.
  • Tantangan pengembangan energi terbarukan: biaya awal yang besar, perceived risks, akses pendanaan yang terbatas.

Ferry Afi Andi (Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal)

  • Dukungan fiskal terhadap upaya dekarbonisasi/mitigasi perubahan iklim melalui pajak karbon, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, belanja APBN yang mendukung aksi mitigasi perubahan iklim, dan pembiayaan APBN hijau.
  • Instrumen pembiayaan inovatif yang dikembangkan oleh Kemenkeu menerapkan prinsip Environmental Social and Governance (ESG).
  • Upaya mobilisasi pendanaan perubahan iklim non-APBN melalui pendirian Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, mobilisasi pendanaan melalui Green Climate Fund, dan mobilisasi pendanaan melalui platform blended finance.
  • Inisiatif dalam keuangan berkelanjutan mencakup sektor keuangan (Green Taxonomy 1.0, SF Roadmap I & II) dan sektor riil (Perpres 98/2021 NEK, UU 7/2021 HPP, Perpres 10/2021 Penanaman Modal, PMK, dsb).
  • Insentif perpajakan untuk EBT di Indonesia seperti Tax Holiday dan Tax Allowance, Super Deduction PPh kegiatan Vokasi dan R&D, pembebasan PPN mesin dan peralatan, pembebasan bea masuk penanaman modal, dan pembebasan bea masuk industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  • Insentif Pajak Pertambahan Nilai untuk Energi Baru Terbarukan (PP 49 Tahun 2022; PP 12 Tahun 2023): PPN dibebaskan atas impor/penyerahan BKP Strategis, PPN tidak dipungut atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dibebaskan untuk penyerahan listrik kecuali rumah dengan daya > 6.600VA, PPN tidak dipungut atas impor/penyerahan mesin dan peralatan pabrik untuk menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di Ibu Kota Nusantara.

Zainal Arifin (Executive Vice President of Renewables Energy PT. PLN)

  • Di RUPTL Hijau, PLN merencanakan total proyek mencapai USD 36 miliar untuk pembangunan EBT, dengan porsi EBT sebesar 20,9 GW hingga tahun 2030. Progres hingga April 2024 mencapai 15,3 GW.
  • PLN membuka partisipasi investor dalam pengembangan EBT dengan skema EPC (lelang terbuka) memanfaatkan pendanaan (equity, bonds, loan, ECA, etc), dan skema IPP berdasarkan Perpres No. 112 Tahun 2022 melalui mekanisme penunjukan langsung (Geothermal, PUPR Hydro, Grant, Excess Power and Expansion) atau pemilihan langsung (Hydropower, Bio Energy, Solar PV, Wind, Ocean). Skema kontrak yaitu BOOT/BOO.
  • Skema partnership dalam pengembangan pembangkit energi baru terbarukan yang dilaksanakan oleh PLN yaitu EPC, Strategic Partner, dan IPP.
  • PLN merancang RUPTL Hijau dengan porsi EBT sebesar 20,9 GW hingga tahun 2030. Hingga April 2024, proses implementasi mencapai ~15,32 GW (studi dan pendanaan (4,06 GW), perencanaan pengadaan (2,73 GW), pelaksanaan pengadaan (2,5 GW), PPA & konstruksi 5,07 GW), dan COD (0,96 GW)).
  • PLN memiliki sub-program untuk mengkonversikan PLTD ke EBT dan Hybrid yang dilakukan secara bertahap di 631 lokasi di Indonesia.
  • Upaya PLN untuk melakukan bauran energi baru terbarukan salah satunya dengan co-firing biomassa.
  • Dalam mempercepat implementasi EBT:
    1. Perbaikan Tata Kelola Regulasi Pengadaan: Dokumen KKP, Tata kelola pengadaan, Durasi, Penugasan AP.
    2. Market Sounding.
    3. Bundling Pengadaan Pembangkit EBT.
  • Market sounding terkait daftar rencana pengadaan dari ANEKA EBT penting untuk mendapatkan informasi kesiapan investor atau peserta pengadaan proyek. Market sounding Daftar Rencana Pengadaan 2024-2026 bertujuan untuk mendapatkan informasi kesiapan peserta pengadaan proyek EBT.

Ekha Yudha Pratama (Kepala Divisi Pembiayaan PT. Sarana Multi Infrastruktur)

  • Mengidentifikasi risiko pembiayaan proyek energi terbarukan mencakup risiko teknis, politik, pendanaan, pasar, risiko operasional, risiko keuangan, risiko perizinan, dan risiko lingkungan.
  • Strategi mitigasi risiko pembiayaan dengan memanfaatkan blended financing, diversifikasi portofolio, kolaborasi dengan lembaga multilateral, penguatan kebijakan pendanaan, dan peningkatan kapabilitas teknis.
  • Keberhasilan pendanaan proyek energi terbarukan sangat bergantung pada sinergi antara pengembang, lembaga keuangan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengenai METI

Perlu diketahui, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia / Indonesia Renewable Energy Society (METI/IRES) merupakan sebuah organisasi nirlaba (Nonprofit Organization/NPO) yang secara aktif mempromosikan pemanfaatan Energi Terbarukan untuk meningkatkan keamanan energi, meningkatkan akses energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Berdiri sejak 11 Mei 1999, METI/IRES hadir untuk mewadahi para ilmuwan, pendidik, regulator, pengembang dan organisasi bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), asosiasi yang bergerak di bidang Energi Terbarukan dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat saling bertukar pikiran serta berbagi pandangan tentang isu-isu strategis dan pragmatis berkaitan dengan pemanfaatan Energi Terbarukan.

METI secara aktif melakukan audiensi dengan berbagai pihak serta melakukan advokasi mengenai kebijakan dan regulasi yang mendorong investasi di bidang energi terbarukan yang bertujuan untuk membantu penghijauan sektor energi di Indonesia. METI telah banyak melakukan diskusi dan memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan dan pemerintah terkait kebijakan dan regulasi, khususnya yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hasil diskusi ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pemerintah Indonesia dan global dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, dan mencegah penurunan kualitas lingkungan akibat penggunaan energi fosil yang tidak terkendali dan tidak berkelanjutan serta mengatasi dampak negatif perubahan iklim global melalui penyampaian berbagai ide, inisiatif serta solusi untuk masalah global dalam bentuk advokasi dan promosi penggunaan energi terbarukan.

Kontak Media

Untuk informasi lebih lanjut atau permintaan wawancara, harap hubungi Addin Anugrah S di addin.anugrahsiwi@gmail.com.